MPR usul moratorium kasus UU ITE

MPR menyarankan dilakukan moratorium terhadap kasus-kasus terkait UU ITE hingga pemerintah mengeluarkan sikap resminya.

Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid. Dokumentasi DPR

Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid, menyarankan dilakukan moratorium terhadap kasus terkait Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Langkah ini dianggap terbaik sembari menunggu sikap resmi pemerintah.

"Saya setuju ada moratorium. Jadi, pada aparat penegak hukum seandainya Menkominfo mau lakukan interpretasi atau Kapolri mau susun pedoman, sementara itu dilakukan moratorium saja," katanya dalam webinar,Kamis (18/2).

Terlepas dari itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini merasa, revisi UU ITE tidak hanya cukup sekadar niatan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Amendemen perlu dilakukan dengan langkah konkret.

"Jika tidak dilakukan, maka akan muncul anggapan. Sementara UU ini terus berjalan, tetapi anggapan kepercayaan publik pada presiden itu juga akan pengaruhi perjalanan kebijakan dari pemerintah yang ada," ujar Jazilul.

Kendati demikian, dia mendukung langkah Jokowi merevisi UU ITE. "Tetapi nanti akan lahirkan UU yang betul-betul substantif tidak mengandung 'pasal karet' maupun multitafsir dan bisa dilaksanakan di lapangan dengan efektif dan berkeadilan.