MUI diminta terbitkan fatwa sembelih hewan di tengah wabah PMK

Wabah PMK jangan sampai jadi isu perang dagang menjelang Hari Raya Idul Adha 1443H.

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Istimewa.

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Hermanto, meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Indonesia.

Hermanto mengungkapkan, dalam rapat kerja dengan Komisi IV, Menteri Pertanian menyampaikan Wabah PMK sudah terdeteksi di 82 kabupaten/kota pada 16 propinsi. Sampai tanggal 22 Mei 2022, telah terdapat 5.454.454 dari 13.841.258 ekor populasi sapi dan kerbau terdampak PMK.

"Fatwa MUI tentang hewan kurban yang memenuhi syariat Islam ditengah wabah PMK tentu ditunggu oleh masyarakat. Fatwa tersebut mendesak dikeluarkan agar timbul rasa aman dan tenang dikalangan umat Islam yang menunaikan ibadah kurban," ujar Hermanto kepada wartawan, Rabu (25/5).

Terkait dengan wabah PMK, lanjut Hermanto, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK. Dia pun berharap agar edaran tersebut segera disebarkan agar menjadi masukan bagai MUI dan pedoman bagi peternak.

"SE ini bisa menjadi input bagi Fatwa MUI sekaligus pedoman bagi peternak dan masyarakat dalam transaksi jual beli hewan kurban sapi, kerbau dan kambing," katanya.