Muslihat Waskita Karya jalankan proyek yang diduga fiktif

Kasus korupsi bermula ketika Desi menyepakati pengambilan dana PT Waskita Karya, melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif.

Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan sambutan saat Rapat Koordinasi Dan Sinergi Penyelenggaraan Pemerintahan Di Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Kamis (9/1)/Foto Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Semuanya, mantan petinggi perusahaan kontraktor pelat merah itu.

Di antaranya, eks Kepala Divisi III/Sipil/II Waskita Karya, Desi Aryani; Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Waskita Karya, Jarot Subana; dan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Waskita Karya, Fakih Usman.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, kasus korupsi itu bermula ketika Desi menyepakati pengambilan dana dari PT Waskita Karya, melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Kemudian, Desi melakukan rapat koordinasi terkait penentuan subkontraktor, besaran dana, dan lingkup pekerjaannya bersama divisi internal. Selanjutnya, kelima tersangka itu, menyepakati dokumen kontrak serta dokumen pencairan dana terkait dengan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut.

Hanya saja, Desi mendapat promosi jabatan menjadi Direktur Operasional PT Waskita Karya. Demikian dengan Fathor, yang juga dipromosikan menjadi Kepala Divisi III/Sipil/II.