sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Muslihat Waskita Karya jalankan proyek yang diduga fiktif

Kasus korupsi bermula ketika Desi menyepakati pengambilan dana PT Waskita Karya, melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 23 Jul 2020 20:03 WIB
Muslihat Waskita Karya jalankan proyek yang diduga fiktif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Semuanya, mantan petinggi perusahaan kontraktor pelat merah itu.

Di antaranya, eks Kepala Divisi III/Sipil/II Waskita Karya, Desi Aryani; Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Waskita Karya, Jarot Subana; dan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Waskita Karya, Fakih Usman.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, kasus korupsi itu bermula ketika Desi menyepakati pengambilan dana dari PT Waskita Karya, melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Kemudian, Desi melakukan rapat koordinasi terkait penentuan subkontraktor, besaran dana, dan lingkup pekerjaannya bersama divisi internal. Selanjutnya, kelima tersangka itu, menyepakati dokumen kontrak serta dokumen pencairan dana terkait dengan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut.

Hanya saja, Desi mendapat promosi jabatan menjadi Direktur Operasional PT Waskita Karya. Demikian dengan Fathor, yang juga dipromosikan menjadi Kepala Divisi III/Sipil/II.

"Atas permintaan dan sepengetahuan dari DSA, FR, YAS, JS dan FU, kegiatan pengambilan dana milik PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut, dilanjutkan, dan baru berhenti pada 2015," kata Firli, saat konfrensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (23/7).

Firli mengungkapkan, seluruh dana yang terkumpul dari pembayaran terhadap pekerjaan subkontraktor fiktif tersebut, digunakan pejabat dan staf pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi perusahaan kontraktor pelat merah tersebut.

Pengeluaran di luar anggaran resmi tersebut, seperti untuk membeli peralatan yang tidak tercatat sebagai aset perusahaan, pembelian valuta asing, pembayaran biaya operasional bagian pemasaran, pemberian fee kepada pemilik pekerjaan (bowheer) dan subkontraktor yang dipakai, pembayaran denda pajak perusahaan subkontraktor, serta penggunaan lain oleh pejabat dan staf Divisi III/Sipil/II.

Sponsored

Setidaknya, terdapat 41 kontrak kerjasama pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Wika. Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut ialah, PT SSA, CV DTM, PT ME, dan PT AS.

Sementara, ke-14 proyek yang diduga fiktif itu ialah Proyek Bendungan Jatigede tipe C tahun 2008-2010 dan tipe B tahun 2010-2012, Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22, Proyek Jasa Pemborongan Pekerjaan Tanah Tahap II Bandar Udara Medan Baru.

Kemudian, Proyek PLTA Genyem 2 x 10 MW tipe B, Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir tipe B, Proyek Pembangunan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 Ruas Kebon Jeruk-Penjaringan Paket 8 dan Ramp On Off Kamal Utara tipe C, Proyek Pembangunan Flyover Merak-Balaraja.

Selanjutnya, Proyek rel kereta FO Tubagus Angke tipe C, Proyek Pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi Seksi 1 Timur tipe B, Proyek Pembangunan Jalan Layang Non Tol Antasari - Blok M, Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1 tipe B, Proyek Pembangunan Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa paket 2 dan paket 4, serta Proyek Pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat.

Setidaknya, negara mengalami kerugian sebesar Rp202 miliar atas kegiatan pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor yang diduga fiktif tersebut. Hal itu diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas perbuatannya, kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid