Nama-nama besar belum dibidik, ICW pertanyakan kinerja KPK 

Ada nama-nama besar di berbagai kasus yang hingga kini belum digarap penyidik KPK.

Menteri BUMN Rini Soemarno (kanan) berbincang dengan Ketua KPK Agus Rahardjo saat menghadiri Seminar Peran Satuan Pengawasan Intern (SPI) BUMN di kantor KPK, Jakarta, Kamis (9/5). /Antara Foto

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya ada 18 perkara korupsi besar yang masih menjadi tunggakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019. Kasus-kasus tersebut meliputi perkara korupsi baru dan lama. 

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, perkara-perkara tersebut mendesak untuk segera dituntaskan. Pasalnya, sesuai Pasal 78 ayat 1 angka 4 Kitab Utama Hukum Pidana, perkara korupsi memiliki masa kedaluwarsa. 

"Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati dan penjara seumur hidup masa kedaluwarsanya adalah delapan belas tahun," kata Kurnia dalam diskusi bertajuk 'Evaluasi Kinerja KPK 2015-2019' di Kantor ICW, Kalibata, Minggu (12/5). 

Menurut Kurnia, seharusnya KPK tak kesulitan membidik tersangka-tersangka baru dalam perkara-perkara korupsi lawas yang sudah disidangkan sebelumnya. Pasalnya, sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi sudah tercetus di persidangan dan pemeriksaan KPK. 

Ia mencontohkan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan memasuki masa kedaluwarsa pada 2022. Dalam kasus itu, Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung, telah dengan terang benderang menyebutkan keterlibatan pihak-pihak lain yang merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun.