Napi bongkar ulah Kompol Tuti yang kerap minta uang suap

Kompol Tuti diajukan ke meja persidangan dengan tiga dakwaan sekaligus.

Ilustrasi rumah tahanan./Foto: Pixabay

Ulah terdakwa penerima suap dari napi narkoba, Kompol Tuti Mariati, dibongkar oleh beberapa napi Rutan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Ada tiga napi yang memberikan kesaksian untuk terdakwa Kompol Tuti.

Kesaksian tersebut terangkum dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, NTB.

Digelar pada Selasa (9/7), persidangan yang menjerat Kompol Tuti Mariati dipimpin oleh Hakim Ketua Sri Sulastri. Ia didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Fathurrauzi dan Abadi. Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Marollah. 

Dalam agenda pembacaan dakwaannya, terdakwa Kompol Tuti tampak didampingi tim penasihat hukumnya, Edy Kurniadi dan Marhaeni. Dalam dakwaannya, penuntut umum menyatakan Kompol Tuti telah melanggar sumpah dan janjinya sebagai aparat penegak hukum untuk tidak menerima pungutan dari pihak mana pun.

"Bahwa terdakwa telah memaksa saksi yang merupakan tahanan Rutan Polda NTB untuk memberikan sesuatu kepadanya," kata Marollah di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, pada Selasa (9/7).