Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi resmi ditahan

Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Irjen Napoleon Bonaparte (kiri), saat mengikuti webinar tentang pandemi Covid-19 dari Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/5/2020). Dok. Divhubinter Polri.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan tersangka Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi dalam kasus tindak pidana penghapusan red notice Djoko Tjandra. Keduanya ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut, penahanan tersebut merupakan hak prerogatif penyidik.

"Saya pastikan itu adalah hak preogratif dengan alasan subyektif maupun obyektif adalah hak dari penyidik para tersangka, ditahan ya," kata Awi dalam konferensi pers secara daring, Rabu (14/10).

Di sisi lain, kuasa hukum Napoleon Bonaparte, Santrawan Paparangan menegaskan penahanan itu dilakukan tanpa pemberitahuan melalui surat penahanan. Terlebih, ia menyebut kliennya selalu kooperatif dalam setiap proses hukum.

"Tidak ada perintah penahanan hari ini, tapi langsung ditahan selama 20 hari ke depan," ucapnya di Bareskrim Polri.