Napoleon tuding NCB Interpol dalang penghapusan red notice Djoko Tjandra

Red notice Djoko Tjandra disebut terbongkar karena surat dari NCB Interpol.

Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte (mengenakan rompi tahanan), saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejari Jaksel, DKI Jakarta, Jumat (16/10/2020). Foto Antara/Rommy S.

Terdakwa Napoleon Bonaparte menuding National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia sebagai dalang dari tindak pidana dugaan penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Napoleon memastikan dirinya bukan otak dari perbuatan itu.

"Pemain utama adalah NCB Interpol," bebernya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2).

Napoleon melanjutkan, seluruh masalah terkait red notice Djoko Tjandra muncul ketika NCB Interpol Indonesia berkirim surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 14 April 2020.

Menurut Napoleon, sebelum surat itu dikirim ke Kejagung, tidak ada yang mengetahuinya. Hal itu diutarakan Napoleon saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan alasan tidak adanya komunikasi intens dengan Kejaksaan Agung. 

"Tanpa surat 14 April, semua enggak ada yang tahu status Djoktjan ke mana-mana, semua hening, yang kemudian bergulir ke sana-sini," kata Napoleon.