close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte (mengenakan rompi tahanan), saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejari Jaksel, DKI Jakarta, Jumat (1
icon caption
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte (mengenakan rompi tahanan), saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejari Jaksel, DKI Jakarta, Jumat (1
Nasional
Senin, 08 Februari 2021 16:42

Napoleon tuding NCB Interpol dalang penghapusan red notice Djoko Tjandra

Red notice Djoko Tjandra disebut terbongkar karena surat dari NCB Interpol.
swipe

Terdakwa Napoleon Bonaparte menuding National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia sebagai dalang dari tindak pidana dugaan penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Napoleon memastikan dirinya bukan otak dari perbuatan itu.

"Pemain utama adalah NCB Interpol," bebernya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2).

Napoleon melanjutkan, seluruh masalah terkait red notice Djoko Tjandra muncul ketika NCB Interpol Indonesia berkirim surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 14 April 2020.

Menurut Napoleon, sebelum surat itu dikirim ke Kejagung, tidak ada yang mengetahuinya. Hal itu diutarakan Napoleon saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan alasan tidak adanya komunikasi intens dengan Kejaksaan Agung. 

"Tanpa surat 14 April, semua enggak ada yang tahu status Djoktjan ke mana-mana, semua hening, yang kemudian bergulir ke sana-sini," kata Napoleon.

Selain itu, JPU juga mempertanyakan mengenai alasan Napoleon yang tidak memberikan informasi pergerakan keluarga Djoko Tjandra. Pergerakan yang dimaksud adalah istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran.

"Ya, memang begitu lah yang tadi kami akui staf kami tuh mereka belum sempurna, proses. Makanya saya sebagai komandan dihukum karena gagal mengawasi," ujar Napoleon. 

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Napoleon mengaku bahwa saat bertemu terdakwa Tommy Sumardi, perantara antara Djoko Tjandra dengan Napoleon, sempat disambungkan melalui telepon kepada Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin.

Tommy, kata Napoleon, juga mengaku sudah mendapat restu dari Listyo Sigit untuk menghapus red notice Djoko Tjandra. Sementara, nama Ketua MPR Bambang Soesatyo terseret karena Tommy mengaku kepada Napoleon sebagai 'orang Bamsoet'.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan