Natuna memanas, pemerintah kebut omnibus law keamanan laut

Omnibus law keamanan laut nantinya tidak akan mengurangi wewenang dan tugas instansi-intansi yang sudah ada.

Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) memimpin Rapat Paripurna Tingkat Menteri (RPTM) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta. Antara Foto

Kondisi di perairan Natuna yang memanas membuat pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan dan Kementerian Kemaritiman dan Investasi mengebut pembahasan aturan mengenai penangan laut dan perairan Indonesia atau dikenal sebagai omnibus law.

Pembahasan mengenai omnibus law keamanan laut dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Rapat koordinasi ini akan membahas tentang tugas pokok, fungsi, dan keamanan laut. Ini merupakan kelanjutan dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mahfud menyampaikan, Presiden Jokowi telah menginstruksikan kepadanya dan Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Maritim), Luhut Binsar Pandjaitan untuk menyiapkan omnibus law keamanan laut.

“Ini kebetulan saja sekarang ada kasus Natuna. Tetapi, sebenarnya tanpa ada kasus Natuna instruksi Presiden (Jokowi) itu sebelumnya sudah disampaikan dalam sidang ratas (rapat terbatas) kabinet pada 3 (atau) 4 Desember (2019)," kata Mahfud saat membuka rapat di kantornya, Jakarta, Selasa (7/1).

Mahfud menambahkan, Presiden Jokowi menginstruksikan secepatnya pembentukan omnibus law karena saat ini ada tujuh lembaga yang mengurus laut Indonesia. Menurut presiden, lanjut Mahfud, hal tersebut menimbulkan tumpang tindih. Sementara itu, Presiden Jokowi menginginkan agar aturan yang ada kemudian hanya satu pintu untuk masalah laut.