Ngabuburit di jalur kereta api terancam denda Rp15 juta

Rel, stasiun, terowongan, dan jembatan menjadi beberapa lokasi favorit masyarakat saat ngabuburit di jalur kereta api.

Warga melihat kereta api melintas di kawasan Stasiun KA Madiun, Jatim, pada Minggu (18/4/2021). Foto Antara/Siswowidodo

Masyarakat diharapkan tidak menghabiskan waktu pada sore hari sembari menunggu azan magrib dengan beraktivitas di jalur kereta api, seperti rel, stasiun, terowongan, dan jembatan. 

"Tentunya akan menjadi bahaya bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api, namun bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi terlarang tersebut," ucap Plh. Manajer Humasda PT KAI Daop 2/Bandung, M. Reza Fahlepi.

Dia menerangkan, pemanfaatan jalur dan sejumlah ruang manfaat jalur kereta api itu melanggar hukum. Ini sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di mana setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. 

Para pelanggar, sesuai Pasal 199 UU Perkeretaapian, terancam pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. KAI Daop Bandung pun telah memberikan imbauan terkait, salah satunya via papan larangan di sejumlah titik ruang manfaat jalur kereta api. 

"Petugas kami senantiasa menyampaikan imbauan atas larangan berada di lokasi tersebut sesuai undang-undang yang berlaku," jelasnya.