Ngotot paripurna interpelasi, Ghoni: Gagal paham mereka

Dalam undangan rapat Bamus DPRD DKI tidak ada jadwal paripurna hak interpelasi.

Logo DPRD DKI Jakarta. Google Maps/carpenter

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono dan teman-teman dewan yang menyatakan bahwa penolakan hak interpelasi harus disampaikan resmi dalam paripurna dinilai gagal paham. 

Demikian disampaikan penasehat Fraksi Gerindra DPRD DKI, Abdul Ghoni. Sebab, kata dia, tujuh fraksi di dewan Kebon Sirih sudah jelas-jelas menyatakan menolak hak interpelasi tersebut. Artinya, tidak perlu lagi paripurna.

"Makanya, saya bilang Gembong dan teman-teman dewan yang meminta paripurna itu gagal paham," kata Ghoni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/10).

Ketua Umum Forkabi itu menjelaskan, dalam undangan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI tidak ada jadwal paripurna hak interpelasi terhadap Anies Baswedan. 

Namun, kata dia, dalam rapat Bamus itu tiba-tiba saja agenda ini muncul dan disahkan untuk menjadi rapat paripurna. Bahkan, Ghoni menuding, pengambilan keputusan rapat tersebut juga tidak kuorum.