Nico Afinta dilaporkan ke Bareskrim Polri

Nico Afinta dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus Kanjuruhan.

Suporter memasuki lapangan usai laga Arema FC kontra Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim, pada Sabtu (1/10/2022). Foto AP

Eks Kapolda Jawa Timur (Jatim), Nico Afinta, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pembunuhan dan kekerasan terhadap anak. Tindak pidana itu terjadi saat peristiwa Kanjuruhan.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh puluhan Aremania korban tragedi Kanjuruhan yang menyambangi Gedung Bareskriml Polri. Tak hanya Nico Afinta selaku kapolda saat itu, para kepala biro dan anggota polisi lainnya juga turut dilaporkan.

Menurut anggota tim hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky, menjelaskan alasan pelaporan karena Nico Afintas cs dinilai harus bertanggung jawab buntut tragedi Kanjuruhan. 

"Ada sekitar 50 korban dan saksi," ucap dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/11).

Dalam laporan itu, Anjar menyebut, setidaknya pihaknya akan menjerat mantan Kapolda Jawa Timur itu dengan Pasal 338 dan 349 serta Pasal 351 ayat 3 KUHP.