close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Suporter memasuki lapangan usai laga Arema FC kontra Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim, pada Sabtu (1/10/2022). Foto AP
icon caption
Suporter memasuki lapangan usai laga Arema FC kontra Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim, pada Sabtu (1/10/2022). Foto AP
Nasional
Jumat, 18 November 2022 13:15

Nico Afinta dilaporkan ke Bareskrim Polri

Nico Afinta dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus Kanjuruhan.
swipe

Eks Kapolda Jawa Timur (Jatim), Nico Afinta, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pembunuhan dan kekerasan terhadap anak. Tindak pidana itu terjadi saat peristiwa Kanjuruhan.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh puluhan Aremania korban tragedi Kanjuruhan yang menyambangi Gedung Bareskriml Polri. Tak hanya Nico Afinta selaku kapolda saat itu, para kepala biro dan anggota polisi lainnya juga turut dilaporkan.

Menurut anggota tim hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky, menjelaskan alasan pelaporan karena Nico Afintas cs dinilai harus bertanggung jawab buntut tragedi Kanjuruhan. 

"Ada sekitar 50 korban dan saksi," ucap dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/11).

Dalam laporan itu, Anjar menyebut, setidaknya pihaknya akan menjerat mantan Kapolda Jawa Timur itu dengan Pasal 338 dan 349 serta Pasal 351 ayat 3 KUHP. 

“Kemudian pasal penganiayaan dan kunci paling penting ada korban anak dan ketentuan khusus yang mengatur. Alasannya, Undang-undang Perlindungan Anak ini yang seharusnya diterapkan, tetapi ternyata belum diterapkan di Jawa Timur,” tutur Anjar.  

Hingga kini, proses pelaporan masih dilakukan di SPKT Bareskrim Polri. Sejumlah barang bukti pun mereka klaim sudah dibawa untuk diserahkan ke penyidik, salah satunya rekam medis para korban. Sebab, para korban mengalami luka serius mulai dari patah tulang dan gangguan kesehatan.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan