sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Nico Afinta dilaporkan ke Bareskrim Polri

Nico Afinta dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus Kanjuruhan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 18 Nov 2022 13:15 WIB
Nico Afinta dilaporkan ke Bareskrim Polri

Eks Kapolda Jawa Timur (Jatim), Nico Afinta, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pembunuhan dan kekerasan terhadap anak. Tindak pidana itu terjadi saat peristiwa Kanjuruhan.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh puluhan Aremania korban tragedi Kanjuruhan yang menyambangi Gedung Bareskriml Polri. Tak hanya Nico Afinta selaku kapolda saat itu, para kepala biro dan anggota polisi lainnya juga turut dilaporkan.

Menurut anggota tim hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky, menjelaskan alasan pelaporan karena Nico Afintas cs dinilai harus bertanggung jawab buntut tragedi Kanjuruhan. 

"Ada sekitar 50 korban dan saksi," ucap dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/11).

Sponsored

Dalam laporan itu, Anjar menyebut, setidaknya pihaknya akan menjerat mantan Kapolda Jawa Timur itu dengan Pasal 338 dan 349 serta Pasal 351 ayat 3 KUHP. 

“Kemudian pasal penganiayaan dan kunci paling penting ada korban anak dan ketentuan khusus yang mengatur. Alasannya, Undang-undang Perlindungan Anak ini yang seharusnya diterapkan, tetapi ternyata belum diterapkan di Jawa Timur,” tutur Anjar.  

Hingga kini, proses pelaporan masih dilakukan di SPKT Bareskrim Polri. Sejumlah barang bukti pun mereka klaim sudah dibawa untuk diserahkan ke penyidik, salah satunya rekam medis para korban. Sebab, para korban mengalami luka serius mulai dari patah tulang dan gangguan kesehatan.

Berita Lainnya
×
tekid