Dua pelaku penyiram air keras Novel Baswedan, Ronny dan Rahmat dituntut hukuman satu tahun penjara.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, mengaku sudah menduga tuntutan ringan akan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua pelaku penyiram air keras yakni, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
Baginya, tuntutan tersebut merupakan cerminan hukum tak adil yang tengah dipertontonkan publik. Diketahui, kedua terdakwa penyiram air keras Novel hanya dituntut satu tahun pidana penjara.
"Memang hal itu sangat keterlaluan, karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu," ujar Novel kepada wartawan, Jumat (12/6).
Dia merasa kecewa dengan tuntutan ringan tersebut. Di samping itu, Novel juga merasa malu lantaran tuntutan tersebut merupakan fakta kerusakan hukum di Indonesia
"Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Sedangkan pemerintah tak pernah terdengar suaranya atau abai," papar dia.