close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette disiarkan secara
icon caption
Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette disiarkan secara
Nasional
Jumat, 12 Juni 2020 08:22

Novel Baswedan: Kebobrokan dipertontonkan dengan vulgar tanpa malu

Dua pelaku penyiram air keras Novel Baswedan, Ronny dan Rahmat dituntut hukuman satu tahun penjara.
swipe

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, mengaku sudah menduga tuntutan ringan akan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua pelaku penyiram air keras yakni, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Baginya, tuntutan tersebut merupakan cerminan hukum tak adil yang tengah dipertontonkan publik. Diketahui, kedua terdakwa penyiram air keras Novel hanya dituntut satu tahun pidana penjara.

"Memang hal itu sangat keterlaluan, karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu," ujar Novel kepada wartawan, Jumat (12/6).

Dia merasa kecewa dengan tuntutan ringan tersebut. Di samping itu, Novel juga merasa malu lantaran tuntutan tersebut merupakan fakta kerusakan hukum di Indonesia 

"Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Sedangkan pemerintah tak pernah terdengar suaranya atau abai," papar dia.

Terpisah, anggota tim advokasi Novel Baswedan, Saor Siagian menganggap, proses persidangan kedua terdakwa hanya sebuah formalitas belaka. Baginya, proses peradilan itu hanya untuk mengubur aktor intelektual.

"Sesungguhnya tujuannya untuk menutup nutupi pelaku. Ini peradilan sandiwara," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku penyiram air keras Novel Baswedan, Ronny dan Rahmat dituntut hukuman satu tahun penjara.

Dalam pertimbangan yang memberatkan JPU, perbuatan keduanya dinilai telah mencederai kehormatan institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, Ronny dan Rahmat dinilai telah melakukan pengabdian di Korps Bhayangkara selama satu dasawarsa.

Selain itu, terdakwa juga dinilai kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Ronny dan Rahmat telah didakwa melakukan penganiayaan berat dan terencana. Dua anggota Korps Bhayangkara itu, terancam hukuman pidana badan selama 12 tahun lantaran melakukan perbuatan menyiram air keras atas dasar benci terhadap Novel karena dianggap mengkhianati institusi Polri.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan