Novel Baswedan soroti pencopotan Endar Priantoro dari KPK

Menurut Novel, ada kebohongan informasi yang disampaikan KPK perihal pencopotan Endar.

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menanti kejelasan kasusnya yang sudah berlalu. Alinea.id/Daniel.

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, ikut menyoroti pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan. Diketahui, Endar diberhentikan dengan hormat lantaran masa penugasannya telah habis pada 31 Maret 2023 dan pimpinan KPK tak mengusulkan untuk diperpanjang.

Menurut Novel, ada kebohongan informasi yang disampaikan KPK perihal pencopotan Endar.

"Isu yang dikatakan Pimpinan KPK bahwa masa tugas habis itu tidak benar. Menurut saya justru kebohongan publik," kata Novel dalam keterangannya, Rabu (5/4).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2005 jo PP Nomor 103 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, masa penugasan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di lembaga antikorupsi paling singkat empat tahun dan paling lama sepuluh tahun, dengan skema 4-4-2.

Namun dengan status kepegawaian insan KPK saat ini sebagai aparatur sipil negara (ASN), maka surat tugas PNYD diperbarui setiap tahunnya. Novel pun menyoroti pertimbangan KPK soal pemberhentian dengan hormat yang didasarkan pada habisnya masa penugasan Endar.