sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Novel Baswedan soroti pencopotan Endar Priantoro dari KPK

Menurut Novel, ada kebohongan informasi yang disampaikan KPK perihal pencopotan Endar.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 05 Apr 2023 15:25 WIB
Novel Baswedan soroti pencopotan Endar Priantoro dari KPK

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, ikut menyoroti pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan. Diketahui, Endar diberhentikan dengan hormat lantaran masa penugasannya telah habis pada 31 Maret 2023 dan pimpinan KPK tak mengusulkan untuk diperpanjang.

Menurut Novel, ada kebohongan informasi yang disampaikan KPK perihal pencopotan Endar.

"Isu yang dikatakan Pimpinan KPK bahwa masa tugas habis itu tidak benar. Menurut saya justru kebohongan publik," kata Novel dalam keterangannya, Rabu (5/4).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2005 jo PP Nomor 103 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, masa penugasan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di lembaga antikorupsi paling singkat empat tahun dan paling lama sepuluh tahun, dengan skema 4-4-2.

Namun dengan status kepegawaian insan KPK saat ini sebagai aparatur sipil negara (ASN), maka surat tugas PNYD diperbarui setiap tahunnya. Novel pun menyoroti pertimbangan KPK soal pemberhentian dengan hormat yang didasarkan pada habisnya masa penugasan Endar.

"Memang surat tugas EP (Endar) berakhir pada 31 Maret, tetapi Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada 29 Maret. Jadi, seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas," ujar Novel.

Novel memandang, pencopotan Endar menunjukkan sikap arogan Ketua KPK Firli Bahuri. Selain itu, Firli dinilai tidak peduli ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam polemik pemberhentian Endar dari posisi direktur penyelidikan.

"Saya tidak mengikuti mengenai perseteruan di internal KPK belakangan ini, cuma dari kejadian sekarang ini membuat publik paham, bahwa Firli Bahuri memang arogan dan tidak peduli dengan kaidah hukum (suka melanggar hukum). Cuma kali ini, arogansi Firli Bahuri ini dilakukan terhadap Kapolri dan korbannya adalah EP," tutur Novel.

Sponsored

Sebelumnya, KPK menyatakan keputusan pemberhentian Endar dipastikan diambil secara kolektif kolegial oleh kelima pimpinan. Hal ini sekaligus membantah narasi bahwa keputusan pemberhentian Endar hanya diputuskan sepihak oleh segelintir pimpinan KPK saja.

Keputusan pemberhentian Endar didasarkan atas berakhirnya masa penugasannya dari Polri di KPK pada 31 Maret 2023. Alih-alih memperpanjang masa penugasan, KPK merekomendasikan agar Endar mendapatkan promosi jabatan di Polri.

"Betul, KPK tidak mengajukan perpanjangan. Akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya, maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlid di Polri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/4).

Di sisi lain, Endar menilai keputusan dirinya yang diberhentikan dari Direktur Penyelidikan KPK janggal. Pasalnya, pemberhentian dirinya itu hanya mempertimbangkan berakhirnya masa jabatan.

Selain itu, Endar mengaku tidak pernah menerima informasi terkait rencana pemberhentian dirinya dari KPK. Ia pun melaporkan Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa kepada Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan dirinya.

"(Surat perintah) perpanjangan masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK (pemberhentian) itu ada. Jadi, saya akan uji nanti," kata Endar di Jakarta, Selasa (4/4).

Berita Lainnya
×
tekid