NU Jatim haramkan predator anak dikebiri kimia

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengharamkan hukuman kebiri kimia bagi predator anak di Mojokerto.

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengharamkan hukuman kebiri kimia bagi predator anak di Mojokerto. / Facebook PWNU Jatim

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengharamkan hukuman kebiri kimia bagi predator anak di Mojokerto.

PWNU Jatim menilai, hukuman kebiri kimia tidak membawa maslahat dan tidak sesuai dengan KHUP serta kode etik dokter.

Larangan hukuman kebiri diputuskan setelah Bahtsul Masail rujukan sejumlah kitab fikih. Di antaranta Tasyri’ Janani fil Islam 2/249, Ahkamu al-Sultoniyah I/440, serta Faidul Qodir  5/386. 

Hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan cara mengebiri dapat dikategorikan sebagai ta’zir. Meski demikian, NU tidak memperbolehkan karena ta'zir harus berdasarkan kemaslahatan. 

"Selama ini, mayoritas ulama mensyaratkan ta'zir tidak berdampak negatif," Ketua Tim Sidang Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur KH. Ahmad Asyhar Shofwan, di Surabaya, Kamis (29/8).