Nurhadi diduga ingin alihkan aset miliknya

Sudirman didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya upaya pengalihan aset milik Nurhadi menjadi nama pihak lain.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/6)/Foto Antara/Aditya Pradana Putra.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya upaya pengalihan aset terdakwa sekaligus bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyelisikan itu berdasarkan keterangan dari pihak swasta, Sudirman, yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman (FY), Senin (8/3).

Adapun, Ferdy terjerat dugaan mencegah dan merintangi proses penyidikan perkara Nurhadi, yang kini berstatus terdakwa kasus terkaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011-2016.

"Sudirman didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya upaya pengalihan aset milik NA (Nurhadi) menjadi nama pihak lain," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. 

"Adapun, aset tersebut telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," imbuhnya. 

Nurhadi terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono. Dua orang itu sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.