sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Nurhadi diduga ingin alihkan aset miliknya

Sudirman didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya upaya pengalihan aset milik Nurhadi menjadi nama pihak lain.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 08 Mar 2021 21:28 WIB
Nurhadi diduga ingin alihkan aset miliknya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya upaya pengalihan aset terdakwa sekaligus bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyelisikan itu berdasarkan keterangan dari pihak swasta, Sudirman, yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman (FY), Senin (8/3).

Adapun, Ferdy terjerat dugaan mencegah dan merintangi proses penyidikan perkara Nurhadi, yang kini berstatus terdakwa kasus terkaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011-2016.

"Sudirman didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya upaya pengalihan aset milik NA (Nurhadi) menjadi nama pihak lain," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. 

"Adapun, aset tersebut telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," imbuhnya. 

Nurhadi terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono. Dua orang itu sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Ferdy merupakan sopir terdakwa Rezky sejak 2017. Awal 2020 usai Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dinyatakan buron, Ferdy diminta Rezky datang ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta.

Sekitar Februari 2020, atas perintah Rezky, Ferdy diduga terlibat dalam perjanjian sewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai Rp490 juta.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama keluarganya menempati rumah tersebut. Selanjutnya, Juli 2020, Ferdy disebut juga tidak kooperatif saat penyidik KPK ingin geledah rumah keluarganya yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.

Sponsored

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Nurhadi dan Rezky telah didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83.013.955.000. Diterka dari Hiendra Rp45,7 miliar lebih dan pihak-pihak lain yang sedang berperkara di pengadilan sekitar Rp37,2 miliar.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid