Nurhadi tetap ditahan di Rutan KPK

JPU KPK masih menunggu salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/6)/Foto Antara/Aditya Pradana Putra.

Terdakwa sekaligus eks Sekretaris Mahkamah Agung atau MA, Nurhadi, tetap ditahan di Rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini, dipastikan usai jaksa penuntut umum (JPU) menerima penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Terkait penahanan pada tingkat banding terhadap terdakwa Nurhadi untuk 30 hari ke depan, yaitu sejak tanggal 12 Maret 2021 sampai dengan 10 April 2021. Tempat penahanan tetap dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (25/3).

Mengenai banding, Ali menyampaikan, JPU KPK masih menunggu salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, memori banding tak bisa segera disusun tanpa berkas itu.

"Setelah menerima salinan putusan lengkap, tim JPU akan segera menyusun memori bandingnya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan Nurhadi mengajukan permohonan pindah rutan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menurut Ali, terdakwa minta dipindahkan ke Rutan Polres Jakarta Selatan dengan dalih kesehatan dan sudah lanjut usia.