OJK dinilai pakai standar ganda melarang bank pakai kripto

OJK melarang bank di Indonesia melakukan transaksi dengan mata uang kripto.

Logo Otiritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Istimewa

Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto mempertanyakan alasan dan dasar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang kripto dengan mengacu kepada Undang-Undang (UU) Perbankan.

"Saya kira alasan OJK tidak boleh memperdagangkan kripto itu harus didasari oleh UU yang jelas, sedangkan UU yang langsung melarang kripto itu tidak ada. Kenapa itu dia melarang kripto," kata Wihadi kepada awak media, Selasa (8/3).

Pasal 6 huruf n UU Perbankan menyebutkan bahwa bank diperbolehkan melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, kripto diakui sebagai salah satu komoditas yang diperdagangkan dengan pengawasan di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). "Masyarakat sekarang sudah memperdagangkan kripto melalui Bappeti. Nah, ini kan jadi bertentangan," ujarnya.

Wihadi menilai, daripada mempermasalahkan soal perdagangan kripto, alangkah baiknya jika OJK sebagai lembaga pengawas keuangan mengawasi bank-bank di Indonesia yang ditengarai memperjualkan asuransi serta menawarkan investasi yang justru banyak membohongi rakyat. Wihadi sebaliknya, justru mempertanyakan sikap OJK yang begitu keras terhadap kripto sehingga melarang untuk diperdangankan.