Oke Nurwan pernah bahas kebijakan CPO dengan Lin Che Wei via pesan singkat

Oke Nurwan telah melakukan sidak ke sejumlah daerah yang diduga terjadi penimbunan minyak goreng.

Terdakwa kasus dugaan korupsi minyak goreng (migor), Lin Che Wei, mengenakan rompi tahanan Kejagung. Dokumentasi Kejagung

Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Dagri Kemendag), Oke Nurwan, menyatakan, pernah melakukan sidak ke sejumlah daerah yang diduga terjadi penimbunan minyak goreng. Upaya ini dilakukan guna mengatasi kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng (migor).

Salah satu sasaran sidak Oke kala itu adalah penjual yang menuliskan minyak bukan subsidi dan dibanderol dengan harga di atas eceran tertinggi (HET) Rp14.000/liter.

Kuasa hukum terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (LCW), Stanley, lantas menanyakan lebih perinci tentang temuan-temuan penimbunan, salah satunya di Deli Serdang. Kala itu, tiga gudang berisikan 1,1 juta kg migor ditimbun beberapa produsen.

"Saya tidak tahu, tidak ada laporan ke saya [tentang penimbunan itu]," jawab Oke dalam sidang kasus dugaan korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).

Kuasa hukum LCW lainnya, Handika, kemudian mencecar Oke dengan bukti yang dimilikinya. Dia lantas membacakan bukti berupa percakapan antara kliennya dengan Oke tentang kebijakan yang diambil atas CPO.