sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Oke Nurwan pernah bahas kebijakan CPO dengan Lin Che Wei via pesan singkat

Oke Nurwan telah melakukan sidak ke sejumlah daerah yang diduga terjadi penimbunan minyak goreng.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 29 Sep 2022 20:43 WIB
Oke Nurwan pernah bahas kebijakan CPO dengan Lin Che Wei via pesan singkat

Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Dagri Kemendag), Oke Nurwan, menyatakan, pernah melakukan sidak ke sejumlah daerah yang diduga terjadi penimbunan minyak goreng. Upaya ini dilakukan guna mengatasi kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng (migor).

Salah satu sasaran sidak Oke kala itu adalah penjual yang menuliskan minyak bukan subsidi dan dibanderol dengan harga di atas eceran tertinggi (HET) Rp14.000/liter.

Kuasa hukum terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (LCW), Stanley, lantas menanyakan lebih perinci tentang temuan-temuan penimbunan, salah satunya di Deli Serdang. Kala itu, tiga gudang berisikan 1,1 juta kg migor ditimbun beberapa produsen.

"Saya tidak tahu, tidak ada laporan ke saya [tentang penimbunan itu]," jawab Oke dalam sidang kasus dugaan korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).

Kuasa hukum LCW lainnya, Handika, kemudian mencecar Oke dengan bukti yang dimilikinya. Dia lantas membacakan bukti berupa percakapan antara kliennya dengan Oke tentang kebijakan yang diambil atas CPO.

"Saya tidak ingat [chat itu]," balas Oke.

Beberapa saat kemudian, giliran LCW yang bertanya kepada Oke atas diskusi yang pernah kedunya lakukan. Dia mengakui, dahulu kala sempat menjalin kerja sama bahkan Oke memberikan LCW saran soal kebijakan dan dampak atas mekanisme pasar.

"Manakala kita melawan mekanisme pasar, memang kelengkapan instrumen harus sudah siap. Makanya, pemerintah menyiapkan kebijakan. Pertanyaan saya, apakah benar pemenuhan DMO akan mencegah terjadinya kelangkaan? Karena [kebijakan] itu berlawanan dari apa yang disebutkan kepada saya," tutur LCW.

Sponsored

Oke pun menanggapinya dengan singkat dan tegas, sama seperti yang dijelaskannya dalam dakwaan. "Pasti. Kalau DMO dipenuhi, kelangkaan tidak akan terjadi."

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya atau perkara migor pada Januari 2021-Maret 2022 didakwa merugikan negara hingga Rp18,3 triliun. Dakwaan tersebut disampaikan JPU dalam sidang perdana, 31 Agustus.

Kelima terdakwa tersebut adalah bekas Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana; Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid