Oknum BPK disebut terlibat korupsi BTS, apa motifnya?

Berdasarkan keterangan seorang terdakwa dalam persidangan, oknum BPK diberikan Rp40 miliar.

Oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi BTS, apa motifnya? Google Maps/Yahya Astiar

Oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G. Bahkan, menurut seorang terdakwa dalam persidangan, oknum BPK diberikan Rp40 miliar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah menetapkan Sadikin Rusli, yang menjadi perantara oknum BPK dalam menerima uang itu dari pemenang proyek BTS, sebagai tersangka. Ia bahkan sudah ditahan.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat FH UGM), Zaenur Rohman, menyatakan, dugaan keterlibatan oknum BPK dalam kasus BTS 4G tidak lepas dari kewenangannya: mengaudit keuangan negara.

"Biasanya kalau ada pejabat BPK menerima suap atau gratifikasi itu untuk mengamankan suatu audit agar tidak timbul temuan atau untuk mncegah adanya satu hasil audit yang membahayakan atau merugikan pihak-pihak yang mberikan suap atau gratifikasi," tuturnya saat dihubungi Alinea.id, Selasa (17/10).

"Jadi, kalau dalam konteks ini, masih dalam kemungkina, ya, kalau memang ada aliran ke BPK untuk mengamankan proyek BTS," imbuhnya. Penyerahan uang Rp40 miliar kepada oknum BPK sesuai arahan Direktur Utama BAKTI Kominfo kala itu, Anang Achmad Latif.