Oknum Densus 88 jadi DPO

Brigadir Haris Halilintar terbukti melanggar kode etik profesi.

Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, memberikan keterangan saat rilis kasus peretasan situs web Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/1/2020). Foto Antara/Aprillio Akbar

Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) salah seorang oknum Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Brigadir Haris Halilintar. Status tersebut dirilis sejak 19 Desember 2019.

"Memang DPO telah dikeluarkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra, di Gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (28/1).

Haris terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi. Lantaran melakukan penipuan dan penggelapan mobil Toyota Yaris. Entoh menjadi korban dalam kasus ini. Pun telah membuat laporan polisi, 14 April 2019.

Tak sekadar itu. Dirinya juga terbukti menyalahgunakan jabatan kedinasannya dengan menjual senjata api (senpi) dinas dan tak menjalankan jawatan selama 30 hari kerja.

Karenanya, Haris dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 11 huruf e dan Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.