sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Oknum Densus 88 jadi DPO

Brigadir Haris Halilintar terbukti melanggar kode etik profesi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 28 Jan 2020 16:17 WIB
Oknum Densus 88 jadi DPO

Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) salah seorang oknum Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Brigadir Haris Halilintar. Status tersebut dirilis sejak 19 Desember 2019.

"Memang DPO telah dikeluarkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra, di Gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (28/1).

Haris terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi. Lantaran melakukan penipuan dan penggelapan mobil Toyota Yaris. Entoh menjadi korban dalam kasus ini. Pun telah membuat laporan polisi, 14 April 2019.

Tak sekadar itu. Dirinya juga terbukti menyalahgunakan jabatan kedinasannya dengan menjual senjata api (senpi) dinas dan tak menjalankan jawatan selama 30 hari kerja.

Sponsored

Karenanya, Haris dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 11 huruf e dan Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Asep menambahkan, hingga kini keberadaan Haris belum diketahui. "Masih kami lakukan pengejaran," ucapnya.

Kasus ini ditangani Polda Kalimantan Barat. Dirinya mengklaim, kasus akan diusut tuntas dan tersangka bakal dijatuhi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya
×
tekid