Oknum Imigrasi Jakut dilaporkan dugaan tindak pidana korupsi

Pelaporan terkait pembuatan paspor untuk buron Adelin Lis.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan oknum Direktorat Jenderal Imigrasi berinisial S atas dugaan tindak pidana korupsi. Pelaporan dilakukan ke bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menuturkan, pelaporan terkait bantuan S kepada terpidana Adelin Lis dalam pelariannya. Saat menjadi buronan, Adelin menggunakan paspor palsu dengan nama Hendro Leonardi.

"Saya berharap kejaksaan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi oknum mantan Kantor Imigrasi Jakarta Utara (Jakut) atas penerimaan dalam pembuatan paspor atas nama Hendro Leonardi oleh Adelin Lis," katanya usai melaporkan, Senin (20/9).

Menurut Boyamin, pelaporan hanya menyerahkan foto paspor yang digunakan Adelin Lis. Sedangkan, bukti dugaan gratifikasi diserahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menemukannya.

"Kejaksaan kan yang lebih tahu karena mereka sampai menjemput langsung ke Singapura," tuturnya.