sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Oknum Imigrasi Jakut dilaporkan dugaan tindak pidana korupsi

Pelaporan terkait pembuatan paspor untuk buron Adelin Lis.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 20 Sep 2021 22:46 WIB
Oknum Imigrasi Jakut dilaporkan dugaan tindak pidana korupsi

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan oknum Direktorat Jenderal Imigrasi berinisial S atas dugaan tindak pidana korupsi. Pelaporan dilakukan ke bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menuturkan, pelaporan terkait bantuan S kepada terpidana Adelin Lis dalam pelariannya. Saat menjadi buronan, Adelin menggunakan paspor palsu dengan nama Hendro Leonardi.

"Saya berharap kejaksaan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi oknum mantan Kantor Imigrasi Jakarta Utara (Jakut) atas penerimaan dalam pembuatan paspor atas nama Hendro Leonardi oleh Adelin Lis," katanya usai melaporkan, Senin (20/9).

Menurut Boyamin, pelaporan hanya menyerahkan foto paspor yang digunakan Adelin Lis. Sedangkan, bukti dugaan gratifikasi diserahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menemukannya.

"Kejaksaan kan yang lebih tahu karena mereka sampai menjemput langsung ke Singapura," tuturnya.

Sementara, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi memastikan pihaknya menindaklanjuti laporan itu. Dia menyatakan, setiap laporan akan dianalisa tim penyidik.

"Tadi saya memang dengar ada laporan masuk. Ya setiap laporan akan dianalisa besok," ucapnya.

Untuk diketahui, Adelin Lis sudah menjadi buron selama 14 tahun. Dia ditetapkan tersangka atas kasus pembalakan liar periode 2000-2005 di Mandailing Natal, Sumtera Utara.

Sponsored

Saat penetapan tersangka, Adelin melarikan diri ke China dan berhasil ditangkap. Namun, hakim memutusnya bebas dan menyatakan kasusnya hanya pelanggaran administrasi. 

Saat itu, jaksa mengajukan kasasi dan memutuskannya bersalah dengan hukuman penjara 10 tahun, denda Rp119,8 miliar serta $2,398. Lalu, Adelin kembali melarikan diri dengan menggunakan paspor atas nama Hendro Leonardi.

Berita Lainnya
×
tekid