Ombudsman: 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK harus jadi ASN

KPK juga harus memberikan penjelasan kepada pegawainya perihal konsekuensi TWK dalam bentuk dokumen yang sah.

Aksi laser bertuliskan Berani Jujur Pecat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (28/6/2021). Twitter/@FraksiRakyatID

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan tindakan korektif untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini, menyusul temuan ORI ihwal malaadministrasi alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN.

Ombudsman meminta, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan atau TWK dialihkan statusnya menjadi ASN. Tindakan korektif ini berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020, pertimbangan Mahkamah Konstitusi atau MK mengenai uji materi UU KPK dan pernyataan Presiden Joko Widodo.

"Sebagaimana kemudian ditemukan (ORI) dalam proses pelaksaan asesmen, maka terhadap 75 pegawai tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021," kata Anggota ORI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers, Rabu (21/7).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. Presiden Jokowi perihal TWK, menyampaikan asesmen tidak serta merta dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus.

Tindakan korektif berikutnya, KPK harus memberikan penjelasan kepada pegawainya perihal konsekuensi TWK dalam bentuk dokumen yang sah. Robert mengatakan, hal ini terkait juga hasil asesmen setiap pegawai.