Ombudsman: Ada potensi malaadminsitrasi PTM dan PPDB 2021

Ombudsman menekankan pengawasan pemenuhan daftar periksa kesiapan sekolah sebagaimana tertuang dalam SKB 4 Menteri tersebut.

Gedung Ombudsman RI Jakarta Januari 2018/Google Maps Aqua Penyok

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berpendapat ada potensi malaadministrasi dalam penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. ORI pun meminta, masyarakat mengawasi dan melaporkan jika menemukan dugaan malaadministrasi tersebut.

Anggota ORI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan, hal yang menjadi perhatian Ombudsman dalam rencana pertemuan tatap muka adalah implementasi Surat Keputusan dan Surat Edaran Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"Ombudsman menekankan pada pengawasan pemenuhan daftar periksa kesiapan sekolah sebagaimana tertuang dalam SKB 4 Menteri tersebut," ujarnya dalam konferensi pers dalam jaringan, Jakarta, Selasa (27/4).

Daftar periksa kesiapan, di antaranya identifikasi sarana sanitasi di sekolah seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan beserta sabun dengan air mengalir, hand sanitizer, dan adanya disinfektan. Lalu, identifikasi ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan serta identifikasi kesiapan satuan pendidik untuk penerapan protokol kesehatan.

ORI, imbuh Indraza, menyoroti kejelasan prosedur pembelajaran tatap muka, seperti pemenuhan sarana prasarana sekolah, jumlah jam belajar, metode shift, dan pelaksanaan belajar mengajar di dalam kelas. Selain itu, memperhatikan kebutuhan vaksinasi tenaga pendidik, pembentukan Satgas Covid-19 di sekolah, serta perlu ada upaya mitigasi apabila ada kasus Covid-19 di sekolah.