Ombudsman beberkan temuan sidak di Lapas Samarinda

Sidak Ombudsman mendapatkan laporan adanya surat keterangan justice collaborator palsu dan pungutan uang sebesar Rp 3,5 juta.

Ombudsman melakukan sidak ke Lapas Samarinda terkait pemahaman WBP soal justice collaborator./Antara Foto

Guna mengetahui pemahaman warga binaan pemasyarakatan atau WBP atas tata cara memperoleh surat keterangan untuk bersedia bekerjasama dengan penyidik (Justice Collaborator), Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Samarinda. Sidak yang dilakukan pada 23 Desember 2017 lalu menemukan sebagian besar WBP belum memahaminya. 

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Ninik Rahayu yang melakukan sidak mendapatkan laporan dari dua WBP soal surat keterangan Justice Collaborator atau JC palsu. Bahkan, pihak keluarga WBP yang selama ini mengurus surat keterangan permohonan sebagai JC dimintai uang sebesar Rp 3,5 juta. 

Sementara itu, dokumen yang kemudian diterima petugas Lapas kelas IIA Samarinda mengindikasikan jika dokumen tersebut palsu. Pihak Lapas menilai orang yang membubuhkan tanda tangan tidak sama dengan stempel BNNP Kalimantan Timur.

Ombudsman pun kemudian memeriksa Kepala Lapas IIA Samarinda, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur, Kepala Rutan kelas IIA Samarinda, serta Kepala BNN Kota Samarinda. Hasilnya, Ombudsman menemukan maladministrasi atas proses tersebut. 

Terkait dengan surat keterangan palsu tersebut, Ombudsman menemukan jika Lapas Kelas IIA Samarinda tidak lebih dahulu melakukan verifikasi terhadap berkas perkara kedua WBP. Direktur Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami memastikan surat permohonan palsu tersebut dikeluarkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.