Ombudsman berikan catatan kepada lembaga penegak hukum

Ombudsman menemukan masih adanya tindakan maladministrasi yang dilakukan oknum lembaga penegakan hukum dan peradilan

Lembaga Ombudsman memberikan catatan kepada lembaga penegak hukum dan peradilan terkait kinerjanya dalam menyelesaikan kasus hukum selama 2018./Kudus Purnomo Wahidin

Lembaga Ombudsman memberikan catatan kepada lembaga penegak hukum dan peradilan terkait kinerjanya dalam menyelesaikan kasus hukum selama 2018.

Hasilnya, Ombudsman menemukan masih adanya tindakan maladministrasi yang dilakukan oknum lembaga penegakan hukum dan peradilan dalam menangani dan melayani laporan dari masyarakat.

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala, menyebutkan tindakan maladministrasi tersebut, masih ditemukan di beberapa institusi penegak hukum seperti di Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan dan juga Kementerian Hukum dan HAM.

Rata-rata tindakan maladministrasi tersebut berupa penundaan kasus yang berlarut-larut dan penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus ringan maupun berat. Seperti permintaan uang dalam penanganan perkara.

"Penundaan berlarut masih menjadi permasalahan yang sama di lembaga penegak lainnya termasuk lembaga peradilan. Kami pernah melakukan penyamaran ke Polisi. Tetapi dimintai uang sama oknum polisinya," ungkapnya.