Ombudsman: Kepatuhan penegak hukum tertib administrasi rendah

Para penegak hukum diimbau bekerja lebih sistematis dengan melengkapi berkas dokumen yang diperlukan.

Survei Ombudsman menunjukkan penegak hukum masih kurang patuh memenuhi tertib administrasi./ Foto: Manda Firmansyah/ Alinea

Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyatakan kepatuhan lembaga penegak hukum dalam memenuhi tertib administrasi masih rendah. Hal ini terungkap dalam hasil survei yang dilakukan Ombudsman dalam penanganan kasus yang terjadi pada 2013 hingga 2017.

Ombudsman RI telah mengadakan survei kepatuhan hukum lembaga penegak hukum di 10 provinsi, yaitu Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. Kemudian, Sulawesi Utara, D.I Yogyakarta, Riau, Sumatera Barat, dan Maluku. Materi survei meliputi 40 berkas perkara pada tahap penyidikan, penuntutan, peradilan, dan pemasyarakatan.

"Pemenuhan unsur dokumen pada tahap penyidikan sebanyak 46,66%, tahap penuntutan 47,98%, tahap peradilan 69,05%, dan tahap pemasyarakatan 46,66%," ujar Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala, di kantor Ombudsman RI di Jakarta Selatan, Selasa (5/3).

Survei kepatuhan hukum ini berfokus pada kelengkapan berkas perkara secara administratif, serta pemenuhan unsur dokumen dalam proses peradilan pidana umum yang harus dilengkapi lembaga penegak hukum. Survei tidak memasuki ranah substansi penegak hukum dan bagaimana aparat penegak hukum menemukan kebenaran materiil, atas tindak pidana umum yang menjadi wewenangnya.

Pada tahap penyidikan, empat provinsi tergolong memiliki kepatuhan sedang, yaitu D.I Yogyakarta, Jawa Barat, Maluku, dan Riau. Enam provinsi sisanya, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, NTT, dan Sumatera Utara memiliki level kepatuhan rendah.