Ombudsman temukan malaadministrasi pelayanan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Ombudsman beri sejumlah tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh para pihak yang berkaitan dengan temuan ini dalam kurun 30 hari.

Konferensi pers LAHP Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi dalam pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Alinea.id/Gempita Surya

Ombudsman RI menemukan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan. Anggota Ombudsman Hery Susanto mengatakan, ada tiga bentuk malaadministrasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan investigasi Ombudsman.

"Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, BPJS Ketenagakerjaan terbukti malaadministrasi berupa tindakan tidak kompeten, penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut dalam pelaksanaan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial," kata Hery dalam konferensi pers laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/7).

Bentuk malaadministrasi tidak kompeten yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan di antaranya pelaksanaan akuisisi kepesertaan Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) tidak berjalan optimal.

Selain itu, pihaknya menyebut BPJS Ketenagakerjaan tidak optimal dalam mengawal pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hery menilai, keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan di lingkup Kementerian Ketenagakerjaan berdampak pada lemahnya pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat. Terlebih, pengawas hanya ditemukan di level provinsi.