Ombudsman nilai pendaftaran PPDB secara online belum optimal

Persoalan lain yang ditemukan Ombudsman yakni terkait sinkronisasi data dan sistem pendaftaran.

Anggota Ombudsman RIĀ Indraza Marzuki Rais, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto istimewa

Ombudsman Republik Indonesia menilai, penggunaan mekanisme daring dalam tahapan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), belum terimplementasi secara optimal. Hal ini didasarkan pada temuan Ombudsman RI terkait dugaan penyimpangan prosedur dalam implementasi regulasi tahapan PPDB.

"Mengenai pendaftaran, belum optimalnya penggunaan mekanisme daring. Masalah geografi. Ini salah satu masalah, infrastruktur juga jadi masalah," kata anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (25/8).

Selain masalah geografi dan infrastruktur seperti jaringan internet, persoalan lain yang ditemukan Ombudsman yakni terkait sinkronisasi data dan sistem pendaftaran. Indraza menilai, kedua poin tersebut mengakibatkan adanya kesulitan ketika melakukan pendaftaran secara daring.

"Belum optimalnya sinkronisasi data peserta didik dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Kemudian, belum optimalnya sistem pendaftaran PPDB, sehingga ada yang terlempar pada saat akan mendaftar," ujarnya.

Di sisi lain, imbuh Indraza, banyak para orang tua siswa atau calon siswa tidak bisa melakukan pendaftaran sebab minimnya sosialisasi informasi terkait pendaftaran PPDB. Selain itu, kurangnya transparansi informasi yang termuat dalam pengumuman PPDB mengakibatkan orang tua calon siswa tidak memahami informasi tersebut.