sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman nilai pendaftaran PPDB secara online belum optimal

Persoalan lain yang ditemukan Ombudsman yakni terkait sinkronisasi data dan sistem pendaftaran.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 25 Agst 2022 18:42 WIB
Ombudsman nilai pendaftaran PPDB secara online belum optimal

Ombudsman Republik Indonesia menilai, penggunaan mekanisme daring dalam tahapan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), belum terimplementasi secara optimal. Hal ini didasarkan pada temuan Ombudsman RI terkait dugaan penyimpangan prosedur dalam implementasi regulasi tahapan PPDB.

"Mengenai pendaftaran, belum optimalnya penggunaan mekanisme daring. Masalah geografi. Ini salah satu masalah, infrastruktur juga jadi masalah," kata anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (25/8).

Selain masalah geografi dan infrastruktur seperti jaringan internet, persoalan lain yang ditemukan Ombudsman yakni terkait sinkronisasi data dan sistem pendaftaran. Indraza menilai, kedua poin tersebut mengakibatkan adanya kesulitan ketika melakukan pendaftaran secara daring.

"Belum optimalnya sinkronisasi data peserta didik dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Kemudian, belum optimalnya sistem pendaftaran PPDB, sehingga ada yang terlempar pada saat akan mendaftar," ujarnya.

Di sisi lain, imbuh Indraza, banyak para orang tua siswa atau calon siswa tidak bisa melakukan pendaftaran sebab minimnya sosialisasi informasi terkait pendaftaran PPDB. Selain itu, kurangnya transparansi informasi yang termuat dalam pengumuman PPDB mengakibatkan orang tua calon siswa tidak memahami informasi tersebut.

Tak hanya minimnya sosialisasi pendaftaran PPDB, temuan Ombudsman juga menunjukkan minimnya sosialisasi terkait biaya PPDB. 

"Minimnya sosialisasi biaya PPDP. Di daerah juga masih banyak dilakukan pemungutan-pemungutan kecil terkait dengan proses pendaftaran," terang Indraza.

Poin berikutnya, lanjut Indraza, yakni lambatnya proses verifikasi dokumen pendaftaran oleh panitia PPDB, kurangnya waktu pendaftaran PPDB, dan ketidakjelasan tugas pokok panitia PPDB di sekolah. 

Sponsored

"Ini yang juga memperlambat, sehingga banyak calon-calon peserta didik yang terlempar atau tidak terdaftar untuk gelombang selanjutnya," paparnya.

Terkait pengumuman penetapan dan daftar ulang, temuan Ombudsman menunjukkan calon peserta didik akhirnya tidak memperoleh sekolah. Indraza mengatakan, hal ini disebabkan jumlah sekolah di tingkat pendidikan selanjutnya memiliki daya tampung yang lebih sedikit daripada tingkat pendidikan sebelumnya. 

Selain itu, Indraza juga menyoroti praktik pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah kepada calon siswa. Poin ini dinilai Indraza cukup banyak terjadi dalam dugaan penyimpangan prosedur terkait tahapan PPDB.

"Yang paling banyak sebetulnya adalah adanya pungli dengan dalih uang komite, uang OSIS, uang seragam, uang bangunan," ucap dia.

Adapun poin terakhir yang jadi temuan Ombudsman dalam tahapan PPDB yakni penambahan rombongan belajar yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Indraza mengatakan, ada kebijakan di mana dalam satu rombongan belajar maksimal terdiri dari 36 orang per kelas, dengan maksimal 1 angkatan adalah 12 kelas.

"Namun kenyataannya di lapangan itu kan ketika dibuka kuota itu hanya 8. Tetapi pas di lapangan, bisa jadi lebih dari 12 kelas, dan dalam satu kelas itu bisa lebih dari 36 siswa. Hal ini juga ditakutkan itu akan memberikan peluang kepada oknum-oknum yang ada sebagai pelaksana PPDB untuk melakukan penyelewengan," jelasnya.

Berkenaan dengan permasalahan tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah saran kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek). Di antaranya, membangun sistem PPDB Online secara nasional yang setidaknya memuat tentang pengumuman pendaftaran, jalur pendaftaran, sinkronisasi Dapodik & NISN, informasi realtime yang bisa diakses masyarakat, sistem pengawasan dan sarana pengaduan.

Kemudian, Mendikbud Ristek disarankan melakukan penyesuaian regulasi PPDB tahun mendatang dan menjadikan permasalahan di lapangan tidak terulang lagi. Untuk itu, perlu regulasi yang mengatur lebih detail terkait sosialisasi.

Berikutnya, Mendikbud Ristek diminta memastikan pemerataan ketersediaan fasilitas pendidikan dengan mutu setara di berbagai wilayah, khususnya di daerah padat penduduk. Terakhir, koordinasi dengan instansi terkait untuk pemerataan ketersediaan jaringan internet di berbagai daerah, serta menyusun mekanisme koordinasi dan pengawasan yang ketat antara pusat dan daerah.
 

Berita Lainnya
×
tekid