Ombudsman: Pengembangan agribisnis masih rawan maladministrasi

Praktek maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

Anggota Ombudsman, Hery Susanto. Dokumentasi Ombudsman

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyoroti proses perizinan dalam pelayanan publik di sektor agribisnis di daerah.

Anggota Ombudsman Hery Susanto menyebut, banyak potensi praktek maladministrasi dalam perizinan pelayanan publik khususnya dalam pengembangan sektor agribisnis. Praktek maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

Ada berbagai macam maladministrasi. Misalnya, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, hingga permintaan imbalan.

“Tidak hanya oleh pemerintah, tindakan maladministrasi bisa jadi juga dilakukan oleh BUMN, BUMD, BHMN maupun badan swasta atau bahkan perseorangan yang menggunakan dana APBN/APBD,” ujar Hery dalam keterangan tertulis, Selasa (9/11) malam.

Sektor agribisnis merupakan bisnis berbasis usaha pertanian yang perlu dukungan dari sektor hulu maupun hilir.  Penyebutan sektor “hulu” dan “hilir” mengacu pada pandangan pokok bahwa agribisnis bekerja pada rantai sektor pangan (food supply chain).