Ombudsman pertanyakan independensi susunan Pansel DK OJK

Terdapat beberapa nama yang masih menjabat pada institusi objek pengawasan OJK.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika. Foto ombudsman.go.id

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mempertanyakan independensi susunan panitia seleksi (Pansel) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), usai ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 145/P Tahun 2021.

Sebab, di antara sembilan nama anggota Pansel tersebut, terdapat beberapa nama yang masih menjabat pada institusi objek pengawasan OJK.

Untuk itu, anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengusulkan, agar susunan Pansel OJK dapat diubah.

“Dalam rangka menjaga netralitas dan independensi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, Presiden dapat mempertimbangkan kembali untuk mengeluarkan pejabat yang masih menduduki jabatan pada institusi yang menjadi objek pengawasan OJK,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/1).

Berdasarkan penelusuran Ombudsman RI, beberapa nama pansel merupakan pejabat yang juga memiliki posisi pada lembaga yang menjadi objek pengawasan OJK. Ini menimbulkan kerawanan terjadinya konflik kepentingan. Konflik kepentingan dapat terjadi jika pansel memiliki hubungan afiliasi atau pengaruh dengan pihak yang akan dipilih dan yang nantinya juga menjadi pengawas terhadapnya.