Ombudsman ungkap malaadministrasi dilakukan KPK soal Idrus Marham

Ombusdman mencatat ada enam poin KPK dianggap melakukan malaadministrasi.

Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, saat menjalani persidangan. Antara Foto

Ombudsman RI menemukan adanya praktik malaadministrasi terkait kasus pelesiran yang dilakukan terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor), Idrus Marham. Beberapa malaadministrasi tersebut terbagi menjadi 6 poin.

"Di antaranya mengenai prosedur pengeluaran tahanan, manajemen pengawalan dan pengamanan tahanan, pelaksanaan penetapan pengadilan, pengawasan oleh direktorat pengawasan internal, pakaian tahanan dan borgol, dan penggunaan alat komunikasi," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta, Teguh Nugroho di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).

Mengenai manajemen pengawalan dan pengamanan tahanan, Teguh menjelaskan, bahwa PLT Kepala Rutan KPK, Deden Rohendi tidak kompeten menjalankan tugas dan kewenangannya dalam rangka tertib administrasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan pengadilan. 

Menurut Teguh, Deden telah mengabaikan penandatanganan berita acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan pada hari yang sama, serta tidak meminta secara aktif mengenai situasi hambatan dan tantangan di lapangan kepada Petugas Pengawalan Tahanan.

Selain Deden, Teguh menambahkan, Kepala Biro Umum dan Kepala Bagian Pengamanan juga tidak kompeten dalam memanajemen pengamanan dan pengawalan tahanan.