sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman ungkap malaadministrasi dilakukan KPK soal Idrus Marham

Ombusdman mencatat ada enam poin KPK dianggap melakukan malaadministrasi.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 03 Jul 2019 20:20 WIB
Ombudsman ungkap malaadministrasi dilakukan KPK soal Idrus Marham

Ombudsman RI menemukan adanya praktik malaadministrasi terkait kasus pelesiran yang dilakukan terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor), Idrus Marham. Beberapa malaadministrasi tersebut terbagi menjadi 6 poin.

"Di antaranya mengenai prosedur pengeluaran tahanan, manajemen pengawalan dan pengamanan tahanan, pelaksanaan penetapan pengadilan, pengawasan oleh direktorat pengawasan internal, pakaian tahanan dan borgol, dan penggunaan alat komunikasi," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta, Teguh Nugroho di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).

Mengenai manajemen pengawalan dan pengamanan tahanan, Teguh menjelaskan, bahwa PLT Kepala Rutan KPK, Deden Rohendi tidak kompeten menjalankan tugas dan kewenangannya dalam rangka tertib administrasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan pengadilan. 

Menurut Teguh, Deden telah mengabaikan penandatanganan berita acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan pada hari yang sama, serta tidak meminta secara aktif mengenai situasi hambatan dan tantangan di lapangan kepada Petugas Pengawalan Tahanan.

Selain Deden, Teguh menambahkan, Kepala Biro Umum dan Kepala Bagian Pengamanan juga tidak kompeten dalam memanajemen pengamanan dan pengawalan tahanan. 

Ketiga, terkait pelaksanan penetapan pengadilan. Menurut Teguh, petugas yang melaksanakan Pelaksanaan Penetapan Pengadilan untuk mengawal tahanan tidak kompeten. Pasalnya, petugas tersebut  dalam menjalankan tugasnya mengabaikan ketentuan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan.

Adapun mengenai pengawasan oleh direktorat pengawasan internal, diterangkan Teguh, Direktur Pengawasan Internal KPK tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam rangka pencegahan maladministrasi pengawalan tahanan. 

Sebab, pemahaman terhadap peraturan di lingkup internal terbatas. Serta minimnya kemampuan mendeteksi sejak dini pelanggaran dalam pengawalan tahanan. Karena itu, dapat dipastikan bahwa selama ini belum ada tindakan tegas dari Direktorat Pengawasan Internal KPK.

Sponsored

Lebih lanjut, Teguh mengungkapkan malaadministrasi dapat dilihat jelas dari pengabaian hukum yang dilakukan oleh Staf Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK, yaitu Marwan. Marwan, disebut Teguh, harusnya  paham dengan peraturan, namun tidak mengindahkan norma dan peraturan tentang pakaian tahanan dan borgol tanpa memberikan laporan kejadian kepada staf di Rutan KPK. Juga pada sesama staf pada Pengawalan Tahanan dan Direktorat Pengawasan Internal. 

"Saudara Marwan juga dianggap memahami ketentuan mengenai larangan penggunaan handphone bagi tahanan namun tidak melakukan upaya untuk menegur atau membiarkan peristiwa tersebut dengan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada staf pada Rutan KPK, sesama Staf pada Pengawalan Tahanan dan kepada Direktorat Pengawasan Internal," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid