KSP: Transportasi umum beroperasi bukan pelonggaran, tetapi pengecualian

Terdapat pengecualian dalam penerapan PSBB terkait pergerakan orang.

Seorang calon penumpang pesawat menggunakan pelindung wajah dan sarung tangan karet saat mengantre untuk lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (10/5).Foto Antara/Muhammad Iqbal/foc.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Brian Sri Prahastuti membantah bahwa beroperasinya kembali moda transportasi umum sejak Kamis (7/5) sebagai relaksasi atau pelonggaran atas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dia mengakui terdapat pengecualian dalam penerapan PSBB terkait pergerakan orang, yaitu yang berkaitan dukungan percepatan penanganan Covid-19, memberikan pelayanan kesehatan, dan mendukung fungsi ekonomi penting.

"Pengecualian itu selalu muncul di aturan PSBB. Hanya saja mungkin kurang baik disampaikan, sehingga orang melihat ini ada pelonggaran," kata Brian dalam diskusi online, Minggu (10/5).

Pengecualian tersebut tetap dengan menjalankan standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan, misalnya dengan membawa keterangan sehat dan negatif Covid-19.

"Standarnya telah diatur, yang bepergian hanya untuk kepentingan tertentu dan dengan keterangan negatif Covid-19 dan standar kesehatan lainnya," ujarnya.