Organda tolak rencana legalitas motor sebagai angkutan

Tingkat keamanan dan kenyamanan penumpang di sepeda motor sangat rendah.

Sejumlah pengemudi ojek online melintas di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/1)./AntaraFoto

Organisasi Angkutan Darat (Organda) menilai, rencana Kementerian Perhubungan melegalkan motor sebagai angkutan darat cenderung bermuatan politis.

Ketua Organda Shafruhan Sinungan, melihat adanya muatan politis dari rencana pemerintah melegalkan motor menjadi angkutan umum. "Mungkin menjelang Pilpres," kata dia saat dihubungi, Selasa (16/1).

Organda sendiri menolak rencana tersebut. Menurut Shafruhan, tingkat keamanan dan kenyamanan penumpang di sepeda motor sangat rendah. Oleh sebab itu, sepeda motor tidak layak menjadi salah satu jenis angkutan umum.

Selain itu, menjadikan sepeda motor sebagai angkutan orang, bertentangan dengan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebaiknya pemerintah konsisten menjalankan aturan tersebut.    

Namun, Shafruhan mengakui sepeda motor bisa saja dipergunakan sebagai angkutan barang. Hal itu telah dilakukan sejumlah perusahaan e-commerce dalam mengirim barang.