Kementerian BUMN ingatkan praduga tak bersalah

Kementerian BUMN akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum dalam kasus yang menjerat PT AP II dan PT Inti.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum dalam kasus korupsi yang menjerat PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti). 

"Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak bersalah, bersama PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Inti (Persero) siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini," ujar Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo dalam siaran resminya, Kamis (1/8). 

Gatot juga mengatakan, Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik. Juga terus mendukung upaya-upaya pemberian infromasi yang benar dan berimbang, sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.

Kementerian BUMN juga meminta kepada manajemen Angkasa Pura dan PT Inti untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik. Hal paling penting adalah dengan memastikan pelayanan tetap berjalan optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.

Terpisah, Plt VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Dewandono Prasetyo Nugroho mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum terkait pemeriksaan Direktur Keuangan perseroan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).