P2UPD diminta kawal implementasi otda

Pun diharapkan meningkatkan kapasitas dan kompetensi. Agar paham alur kerja penyelenggaraan pemda.

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo (kiri), sela prosesi pelantikan 53 pejabat fungsional P2UPD di Kemendagri, Jakarta, Jumat (10/1/2020). Dokumentasi Kemendagri

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo, melantik 53 aparatur sipil negara (ASN) sebagai pejabat fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah (P2UPD) di Jakarta, Jumat (10/1). Mereka diharapkan mengawal pelaksanaan otonomi daerah.

"Otonomi daerah (otda) ditekankan pada sisi kewajiban di dalam pelayanan masyarakat serta peningkatan kesejahteraan masyarakat," ucapnya melalui keterangan tertulis, beberapa saat lalu.

Pelantikan tersebut merupakan hal baru di Kemendagri. Sebab, jabatan fungsional perdana yang digelar sejak 2009. 

"Untuk mengawal pelaksanaannya, baik itu standar pelayanan minimal (SPM) maupun pembahasan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK), saat ini diadakan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah (P2UPD). Yang merupakan inpassing dari jabatan para pejabat struktural dari seluruh satuan kerja di Kemendagri," tuturnya.

Pejabat fungsional P2UPD bakal diberi kewenangan tambahan. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.