Pagi-pagi, Mahfud MD-Hotman Paris bahas UU ITE

Hotman Paris Hutapea usul agar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dihapus.

Hotman Paris saat bersiap menyambut Menko Polhukam Mahfud MD/Foto Instagram @hotmanparisofficial.png

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berbincang dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di kedai Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara , Sabtu (20/3) pagi. Keduanya membahas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mahfud MD mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian serius terhadap pasal 27 UU ITE. “Masalah itu (perlu tidaknya UU ITE direvisi) sudah menjadi perhatian Presiden juga, banyak orang menjadi korban Pasal 27 (UU ITE). Oleh sebab itu, dalam penyelesaian jangan panjang, Presiden memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal-pasal karet,” ucapnya.

Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengusulkan agar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik dihapus. Sebab, sudah terlalu banyak menjerat rakyat kecil sebagai tersangka.

Surat permohonan penghapusan pasal tersebut diunggah via akun Instagram pribadi-nya @hotmanparisofficial. Surat permohonan tersebut dikirimkan kepada Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD, serta Ketua dan Wakil Komisi III DPR RI.

Pengaturan pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE disebut sebagai tindak pidana. Namun, pengaturan pencemaran nama baik di negara maju masuk ranah perdata.  Misalnya, dalam aturan Defamation Act 2013 di Inggris.