Pakai mobil sitaan untuk keperluan pribadi, Kajari Langkat diperiksa

Pemeriksaan dilakukan bidang pengawasan Kajati Sumut.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Iwan Ginting (tengah). Dokumentasi Pemkab Langkat

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Iwan Ginting, sudah diproses Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Dia diproses etik atas dugaan penggunaan barang sitaan berupa mobil.

“Sudah ditangani Kejati Sumut,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Amir Yanto, saat dikonfirmasi, Rabu (4/8).

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, menuturkan, proses di internal sedang berjalan. Namun, dirinya belum dapat berbicara banyak mengenai kasus tersebut.

Sumanggar menegaskan, pemeriksaa sudah dilakukan kepada Iwan Ginting. “Sudah dilakukan klarifikasi,” tuturnya saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (4/8).

Iwan Ginting diketahui menggunakan barang bukti sitaan milik Mardani, bandar narkoba, untuk keperluan pribadi. Mobil tersebut sebelumnya diduga hilang karena dicuri.