Pakar hukum: Hukuman bui seumur hidup pantas bagi Benny dan Heru

Vonis penjara seumur hidup terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Seorang warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12Seorang warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019)/Foto Antara/Galih Pradipta./2019)/Foto Antara/Galih Pradipta.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat, sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, jika ada banding atau sampai peninjauan kembali (PK) tidak mungkin hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan.

"Hal ini dikarenakan dalam persidangan sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis empat terdakwa lainnya dengan hukuman seumur hidup," kata Fickar Hadjar kepada Alinea.id, Selasa (27/10).

Empat terdakwa yang dimaksud adalah eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, bekas Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Fickar menjelaskan, kasus tersebut adalah perbuatan bersama-sama dan turut serta atau berbarengan. Oleh karena itu, imbuhnya, hukuman bui seumur hidup sudah pantas dijatuhkan kepada Benny dan Heru. Di sisi lain, dia berpendapat tidak mungkin bila hukumannya lebih ringan dari empat terdakwa lainnya.

Selain dilakukan secara bersama-sama, jelas Fickar, adanya tuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Benny dan Heru juga mempengaruhi penetapan vonis untuk mereka berdua.