Pakar hukum UGM: Putusan MK sentuhan terakhir lemahkan KPK

Putusan uji formil dan uji materiil UU KPK di MK melampaui nalar-nalar hukum, moralitas dan akal sehat.

Salah satu proses persidangan di MK/Foto Antara dokumentasi

Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, menilai putusan uji formil dan uji materiil Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) di Mahkamah Konstitusi (MK) seperti sentuhan terkahir dari perfect crime atau kejahatan yang sempurna. Dia menengarai ada yang dirancang untuk melemahkan lembaga antirasuah.

"MK kemudian menyempurnakan itu semua, melampaui nalar-nalar hukum, moralitas, maupun akal sehat, serta nilai-nilai budaya yang sebenarnya kita yakini harusnya ada dalam konstitusi republik ini," ujarnya dalam jumpa pers virtual, Jumat (7/5).

MK menolak seluruhnya uji formil mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo cs. Terkait itu, Zainal mengatakan, dalam putusannya MK jauh dari kesan kemampuan membaca problem hukum ala negarawan karena dianggap hanya mencari pembenaran, bukan mencari alasan yang benar.

Misalnya, mengenai dalil UU KPK hasil revisi tanpa ada partisipasi publik, aspirasi, dan masuk daftar program legislasi nasional atau Prolegnas. Zainal menyebut, MK hanya menganggap revisi beleid itu sudah masuk Prolegnas di DPR dan orang di parlemen sudah keliling universitas guna meminta masukan.

"Saya enggak tahu kenapa MK bisa senaif itu melihat. Sebenarnya prolegnasnya bermasalah karena tarik ulur. Belum lagi soal aspirasi ke daerah, yang itu seingat saya mendapatkan perlawanan yang cukup kuat. Karena di UGM (Universitas Gadjah Mada) sendiri ditolak," ujar dia yang merupakan dosen UGM.